Tangerang – Masa perbaikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (1/8/2018) pukul 00.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin mengatakan, pihkanya sudah menerima sebanyak 706 berkas bacaleg dari 16 partai politik (parpol).
“Tepat pukul 00.00 WIB, bacaleg telah menyerahkan kelengkapan berkas melalui setiap parpol, jumlahnya 702,” ujar Ali.
BACA JUGA: KPU Kota Tangerang Coret Enam Bacaleg
Tahapan selanjutnya adalah, KPU akan melakukan proses verifikasi terhadap berkas-berkas yang telah diterima hingga tanggal 7 Agustus 2018.
Pada proses verifikasi, KPU akan memeriksa baik melalui riwayat ataupun tanggapan dan laporan masyarakat terkait bacaleg tersebut apakah pernah tersandung kasus asulisa, narkotika, korupsi atau tindak pidana lainnya.
“Pada tahap tersebut dilanjutkan dengan pengumuman pada tanggal 12-14 Agustus, pihak KPU akan menentukan berapa banyak bacaleg yang dicoret atau yang dapat melanjutkan tahapan selanjutnya,” papar Ali.(Nda)