Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mencoret enam bakal calon legislatif (bacaleg) karena hingga akhir masa perbaikan, berkas perbaikan tidak juga diserahkan ke KPU.
“Kita sudah berikan waktu hingga 31 Juli 2018 untuk para parpol melakukan kelengkapan berkas setiap bacalegnya. Kemudian, didapat dengan waktu tenggang tersebut ada enam bacaleg yang tidak memenuhi kelengkapan berkas sehingga kami coret,” kata ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Rabu (1/8/2017).
Keenam bacaleg yang dicoret KPU berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI).
“Dari PKPI, mereka mendaftarkan enam bacaleg, dan keenamnya tidak menyerahkan perbaikan berkas,” ucap Pane.
Dari 16 partai politik, KPU Kota Tangerang menerima 659 berkas bacaleg pada masa pendaftaran untuk Pileg 2019.(Nda)