Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memusnahkan narkotika barang bukti hasil pengungkapan jaringan antar provinsi selama bulan Juni 2018, Jumat (3/8/2018). Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
“seluruh barang bukti yang kita musnahkan hasil ungkapan jaringan antar provinsi pada bulan Juni 2018,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Viktor Togi Tambunan.
BACA JUGA: Polres Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan Narkotika Antar Provinsi
Sebelum dimusnahkan, seluruh narkotika tersebut telah melalui uji keabsahan terlebih dahulu terkait jenis narkotikanya.
Dari pengungkapan penyelundupan narkotika antar provinsi, polisi mengamankan 14 tersangka. Victor
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri sabu seberat 26.837 kilogram, 2 kilogram ganja kering, 1900 gram kethamine, dan 53.200 juta pil ekstasi,” beber Viktor.
BACA JUGA: Banten Darurat Narkoba, BNN: Kalau Kepedulian Gubernur Gini-gini Aja Hancur Pemudanya
Empat belas tersangka yang diamankan masih terus diperiksa untuk mengungkap jaringan-jaringan yang lain. Mereka dijerat Undang-undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nda)