Caleg di Kota Tangerang Dilarang Tempel Alat Sosialisasi di Pohon

Date:

KABID PERTAMANAN DAN DEKORASI TIHAR SOPIAN SOAL CALEG DI KOTA TANGERANG DILARANG RUSAK POHON
Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Tihar Sopian (kanan) dalam sebuah kegiatan. Thar mengingatkan, seluruh caleg di Kota Tangerang tidak memasang alat peraga di pohon.(Banten Hits/ Maya Aulia)

Tangerang – Calon anggota legislatif atau caleg di Kota Tangerang dilarang tempel alat sosialisasi di pohon. Larangan disampaikan Pemkot Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Menurut Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Tihar Sopian, larangan menempel sosialisasi di pohon sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.

Dalam perda tersebut, kata Tihar, ditegaskan larangan perorangan, golongan atau lembaga merusak setiap pohon baik yang ada tertanam di tiap taman maupun di luar taman yang ada di seluruh wilayah Kota Tangerang.

“Dengan menancapkan paku atau diikat dipohon otomatis sama saja dengan merusak tanaman atau pohon, sudah ada peraturan yang mengatur hal itu,” ucapnya.

Ia menuturkan, saat ini pihaknya telah membentuk tim yang setiap harinya berpatroli mencari alat sosialisi yang sengaja dipasang pada setiap pohon yang ada di Kota Tangerang.

“Petugas sudah ada berjumlah 14 orang, mereka setiap harinya dibagi menjadi dua bagian yaitu timur dan barat untuk menyisir spanduk – spanduk yang ditancapkan di pohon,” ujarnya.

Dari catatan yang dimilikinya, selama kurun satu tahun belakangan, pihaknya telah menyita tidak kurang dari 34 ribu lembar alat sosialisasi yang ditancapkan di pohon baik menggunakan paku maupun diikat.

“Kita semua tahu kalau Kota Tangerang adalah kota seribu jasa, maka tidak heran banyak spanduk penawaran yang pengusaha tampilkan di setiap sudut kota akan tetapi kita tidak akan mentolelir hal itu tetap kita sita spanduk mereka,” jelasnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya telah melayangkan surat edaran yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Panwaslu dan keseluruh unsur pemerintahan mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh kecamatan yang ada dik ota Tangerang tentang larangan tersebut.

“Diharapkan melalui surat tersebut kesadaran caleg yang nanti bertarung memperebutkan suara dapat lebih optimal, karena saat ini kita tengah gencar – gencarnya menciptakan kenyamanan bagi warga kota tangerang dengan membangun dan merawat setiap pohon maupun tanaman,” harapnya.

Tihar menginginkan calon wakil rakyat di Kota Tangerang lebih bijak dalam berkampanye dengan tidak merusak pohon maupun taman yang menjadi kebanggaan warga kota Tangerang.

“Masih ada medsos, lebih efektif kayaknya pake medsos dibandingkan pake pohon,” imbaunya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...