Pandeglang – Spanduk bertuliskan Jokowi dua periode yang terpasang di sekitar Alun-alun Kabupaten Pandeglang dicopot petugas Satpol PP, Jumat (10/8/2018).
Kabid Tribumtranmas Satpol PP Ii Nasuhi mengatakan, spanduk tersebut ditertibkan karena tak mengantongi izin. Penertiban spanduk tanpa izin juga bertujuan menjaga kebersihan di pusat kota.
“Setelah kita koordinasi dengan perizinan, tidak ada izinnya. Makanya kita langsung tertibkan,” kata Nasuhi.
Tidak hanya terpasang di alun-alun, spanduk dengan tulisan yang sama juga terpasang di gerbang sekolah. Hal tersebut sangat disayangkan mengingat lembaga pendidikan harus steril dari nuansa politik.
“Itu kan sekolahan, jadi tidak boleh ada yang begituan. Total 30 spanduk yang kita amankan,” ungkapnya.(Nda)