Pandeglang – Sebanyak 18 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang mendapat Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Anggaran untuk TPP berasal dari APBD II TA 2018.
Besaran tunjangan yang diterima untuk masing-masing ASN berbeda-beda mulai dari staf hingga pejabat eselon IVB dan IIA. Mulai dari Rp2,6 juta hingga Rp17,6 juta per bulan.
Sekda Kabupaten Pandeglang Ferry Hasanudin mengingatkan, ASN yang mendapat tunjangan penghasilan dituntut memperbaiki kinerja terhadap pelayanan masyarakat dan meminta mengisi daftar hadir setiap masuk dan keluar kerja dengan menggunakan sistem daftar hadir elektronik (finger print) di tempat kerja masing-masing.
“Buat apa diberikan tunjangan besar jika tidak ada perbaikan kinerja disiplin dan pelayanan bagi masyarakat,” kata Ferry, Kamis (9/8/2018).
Besarnya anggaran mencapai ratusan miliar yang digelontorkan pemerintah daerah bagi para ASN kata Ferry harus diimbangi dengan kinerja yang memuaskan.
“Jika ditemukan ASN yang tidak memenuhi standar kompetensi, tentunya kami akan berikan sanksi berupa pemotongan TPP, terkait sanksi tersebut pemerintah daerah memiliki sistem regulasi tersendiri,” terangnya.
BACA JUGA: Kadindik Pandeglang Kecewa Kinerja Guru PNS
Sementara itu, Plh Kepala BKD Pandeglang Undang Suhendar menjelaskan, bukti kehadiran ASN agar TPP yang diberikan sesuai dengan kinerja.
“TPP ini diberikan sesuai dengan kinerja seperti absensi, penilaian kinerja, serta membuat laporan harian kerja, dan finger print sendiri adalah sebuah sistem aplikasi laporan absensi dalam bentuk print out sidik jari yang menjadi salah satu bahan dalam perhitungan TPP,” paparnya.(Nda)