Tangerang – Seorang warga negara Tiongkok berinisial LJC (34) diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat (10/8/2018). Ia diamankan karena terbukti menggunakan paspor palsu untuk masuk Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soetta, Enang Supriyadi Syamsi mengatakan, WNA tersebut mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan paspor yang diduga palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“Ya pukul 01.30 WIB kita tangani WNA mendarat dengan Xianmen Air berkewarganegaraan China yang bersangkutan datang ke Indonesia pada dini hari itu dengan menggunakan paspor Meksiko,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Seotta Eneng Supriyadi.
BACA JUGA: Pengawasan WNA di Bandara Soetta Ditingkatkan Jelang Asian Games
Blanko paspor Meksiko yang digunakan LJC menyerupai asli, namun tetap dapat terdeteksi oleh petugas. LJC mengaku membeli paspor tersebut seharga 300 Yuan.
“Sepertinya ini blanko paspornya asli. Kemudian mereka melalui sindikat tertentu. Menurut pengakuan sementara dari yang bersangkutan bahwa blanko diperoleh di China, dibeli melalui online shop dengan harga 300 Yuan,” ungkapnya.
Kata Enang, LJC memanfaatkan waktu dan menunggu petugas lengah. Kebanyakan WNA yang bermasalah umumnya mencari penerbangan malam dan dini hari untuk masuk ke Indonesia.
“Kemungkinan mereka mencari kelengahan petugas, mereka mendarat pada dini hari saat petugas mulai lelah. Mereka datang menggunakan penerbangan lowcost,” ungkapnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan China untuk Indonesia di Jakarta. LJC segera dipulangkan ke negara asalnya.
“Biarkanlah ranah hukumnya nanti negara asal yang menghukum yang bersangkutan,” imbuhnya.(Nda)