Remaja di Tangerang Nekat Mencuri di Rumah Tetangga

Date:

Ilustrasi Ditangkap
Ilustrasi/tribunnews.com

Tangerang – Masih remaja, IF sudah harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Remaja asal Desa Buara Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang masih berusia 16 tahun tersebut ditangkap setelah mencuri di rumah tetangganya sendiri.

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangerang

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pencurian yang dilakukan IF dilakukan saat rumah ditinggal pemiliknya melaksanakan salat Idul Fitri, 15 Juni 2018 lalu.

“Ketika pemilik rumah kembali ke rumah, tas dan uang beserta perhiasan 10 gram di dalam kamar hilang,” ujar Teguh, Minggu (12/8).

Teguh menuturkan, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan yang didapat, polisi berhasil mendapat ciri-ciri pelaku.

“Pelaku masuk ke rumah dengan cara menjebol tralis jendela. Dia diancam Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” jelas Teguh.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...