Tangerang – Masih remaja, IF sudah harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Remaja asal Desa Buara Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang yang masih berusia 16 tahun tersebut ditangkap setelah mencuri di rumah tetangganya sendiri.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangerang
Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pencurian yang dilakukan IF dilakukan saat rumah ditinggal pemiliknya melaksanakan salat Idul Fitri, 15 Juni 2018 lalu.
“Ketika pemilik rumah kembali ke rumah, tas dan uang beserta perhiasan 10 gram di dalam kamar hilang,” ujar Teguh, Minggu (12/8).
Teguh menuturkan, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan yang didapat, polisi berhasil mendapat ciri-ciri pelaku.
“Pelaku masuk ke rumah dengan cara menjebol tralis jendela. Dia diancam Pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” jelas Teguh.(Nda)