Serang – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Sigit Wardoyo dijebloskan ke penjara, Kamis (16/8/2018).
Sigit ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus pengadaan genset di RSUD Banten. Selain Sigit, penyidik juga menahan dua orang dari pihak rekanan, Endi dan Adit. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Namun, ketiganya ditahan terpisah. Sigit ditahan bersama Endi di Rutan Klas B Serang. Sementara Adit ditahan di Rutan Pandeglang.
Kepala Rutan Pandeglang Heri Kustira membenarkan, adanya tahanan titipan kejaksaan setelah dirinya mengkonfirmasi kepada anak buahnya.
“Baru saya telepon ada (tahanan) kasus korupsi,” ujar Heri.
Heri juga mengatakan, jika dirinya mendapat informasi adanya penjabat Pemprov Banten yang juga ditahan di Rutan Serang.
Kasus dugaan korupsi genset RSUD Banten ini bermula dari tindak lanjut temuan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat.
Berdasarkan LHP BPK, terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta dari nilai pengadaan Rp2,2 miliar.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial S dan A. Keduanya merupakan pegawai RSUD Banten dan E dari pihak swasta.
“S dan A, yang merupakan pegawai RSUD Banten dan satu orang pihak swasta berinisial E. Ketiganya sudah berstatus tersangka, sebelumnya kita periksa sebagai saksi. Sementara ini memang masih kita dalami (kasusnya),” kata Kasi Penkum Kejati Banten Holil Hadi, Senin (6/8/2018).(Nda)