Pandeglang – Camat Panimbang Suaedi Kurdiatna mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk melakukan pemekaran terhadap Desa Mekarsari.
Selain pemekaran dinilai menjadi salah satu upaya konkret dalam pemerataan pembangunan, menurut Suaedi, pemekaran Desa Mekarsari harus dilakukan mengingat di dalamnya akan dibangun Kampung Reforma Agraria yang akan diisi oleh 325 Kepala Keluarga (KK).
BACA JUGA: Irna Yakin APBD Sanggup Bangun Kampung Reforma Agraria
“Rencananya juga akan ada kantor desa yang sudah diusulkan, karena ke depan kemungkinan Desa Mekarsari akan dibagi dua, mengingat luasnya hampir sama dengan Kecamatan Menes yang punya 12 desa,” ungkap Suaedi, Selasa (14/8/2018).
Menanggapi usulan pemekaran desa yang memiliki luas wilayah 97,74941 KM tersebut, Kepala Bappeda Pandeglang Kurnia Satriawan menjelaskan, tidak mudah melakukan pemekaran desa. Ada beberapa indikator yang harus dipenuhi.
“Tidak bisa semudah itu memekarkan, harus ada pertimbangan-pertimbangan. Nanti DPMPD yang lebih tau teknisnya,” pungkasnya.(Nda)