Tiga Pelajar di Pandeglang Nekat Gabung Komplotan Curanmor setelah Otak Komplotan Lakukan Hal Ini

Date:

Tiga Pelajar di Pandeglang Nekat Gabung Komplotan Curanmor
Kapolres Pandeglang AKBP IndraLutrianto Amstono menginterogasi para anggota komplotan curanmor di Pandeglang. Tiga dari sembilan anggota komplotan ini masih berstatus pelajar di Pandeglang.(Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Polres Pandeglang berhasil mencokok sembilan komplotan curanmor berbahaya. Tiga dari anggota komplotan tersebut diketahui masih berstatus pelajar, yakni PAP (14), siswa kelas 9 SMPN 1 Koroncong; AA (17) dan RG (17) , keduanya siswa kelas 2 MA Al-Falah Karang Tanjung.

BACA JUGA: Tiga Pelajar di Pandeglang Terlibat Pencurian Motor

Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, komplotan ini terakhir beraksi di salah satu rumah warga Kampung Pasir Embe, Desa Cikuluran, Kecamatan Cadasari pada 8 Agustus 2018 lalu.

Salah seorang pelaku yang masih pelajar SMP, PAP mengaku, dirinya hanya diajak oleh pelaku KF untuk mengawasi aksinya. Dia bercerita, mulanya ia sedang bermain, namun tiba-tiba dihubungi oleh KF untuk membantu melancarkan aksinya di rumah korban. 

“Saya sempat menolak, namun diancam pakai celurit sama KF sehingga terpaksa nurut. Setelah itu saya pulang dan dari hasil barang curian dapat Rp 200 ribu,” kata PAP di Polres Pandeglang, Senin, 20 Agustus 2018.

Sementara KF yang disebut dalang dari komplotan itu mengakui dirinya telah mengancam korbannya dengan celurit supaya korban tidak teriak.

“Waktu itu di rumah korban ada ibu dan anaknya yang masih kecil. Pas saya masuk ketahuan lalu saya todong dengan celurit agar enggak teriak,” akunya.

Namun, KF membantah dirinya telah mengancam PAP dan teman-temannya supaya mereka bersedia ikut aksinya.

“Enggak diancam, mereka hanya saya diminta untuk mengawasi,” ucapnya.

Kini, akibat perbuatannya, tiga pelajar dan enan angora komplotten uranmor tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Wandelgang.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Namun, khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur, akan diberlakukan undang-undang tersendiri dengan penyelesaian perkara yang batas waktunya lebih singkat. Nantinya Polres akan memberi pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan),” jelas  AKBP Indra Lutrianto Amstono.(Rus) 

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...