Pandeglang – Polres Pandeglang berhasil mencokok sembilan komplotan curanmor berbahaya. Tiga dari anggota komplotan tersebut diketahui masih berstatus pelajar, yakni PAP (14), siswa kelas 9 SMPN 1 Koroncong; AA (17) dan RG (17) , keduanya siswa kelas 2 MA Al-Falah Karang Tanjung.
BACA JUGA: Tiga Pelajar di Pandeglang Terlibat Pencurian Motor
Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, komplotan ini terakhir beraksi di salah satu rumah warga Kampung Pasir Embe, Desa Cikuluran, Kecamatan Cadasari pada 8 Agustus 2018 lalu.
Salah seorang pelaku yang masih pelajar SMP, PAP mengaku, dirinya hanya diajak oleh pelaku KF untuk mengawasi aksinya. Dia bercerita, mulanya ia sedang bermain, namun tiba-tiba dihubungi oleh KF untuk membantu melancarkan aksinya di rumah korban.
“Saya sempat menolak, namun diancam pakai celurit sama KF sehingga terpaksa nurut. Setelah itu saya pulang dan dari hasil barang curian dapat Rp 200 ribu,” kata PAP di Polres Pandeglang, Senin, 20 Agustus 2018.
Sementara KF yang disebut dalang dari komplotan itu mengakui dirinya telah mengancam korbannya dengan celurit supaya korban tidak teriak.
“Waktu itu di rumah korban ada ibu dan anaknya yang masih kecil. Pas saya masuk ketahuan lalu saya todong dengan celurit agar enggak teriak,” akunya.
Namun, KF membantah dirinya telah mengancam PAP dan teman-temannya supaya mereka bersedia ikut aksinya.
“Enggak diancam, mereka hanya saya diminta untuk mengawasi,” ucapnya.
Kini, akibat perbuatannya, tiga pelajar dan enan angora komplotten uranmor tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Wandelgang.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Namun, khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur, akan diberlakukan undang-undang tersendiri dengan penyelesaian perkara yang batas waktunya lebih singkat. Nantinya Polres akan memberi pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan),” jelas AKBP Indra Lutrianto Amstono.(Rus)