Sikapi Radar Banten Diboikot WH; Pokja Wartawan Pilih Netral, PWI Dukung Perlawanan Pemprov Banten

Date:

Berita-berita utama Koran Radar Banten mengkritik kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim.(FOTO: Google)
Potongan pemberitaan Radar Banten yang mengkritik kebijakan Gubernu Banten Wahidin Halim.(Istimewa)

Serang –  Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan bokoit Radar Banten menyusul kritik yang dilakukan koran milik Jawa Pos Group kepada Pemprov Banten.  Seruan boikot disampaikan renaga ahli Gubernur Banten Ikhsan.

Menyikapi aksi boikot terhadap pers, dua organisasi wartawan di Banten bereda pendangan. Meski menyatakan aksi boikot mestinya tak terjadi, wartawan yang tergabung dalam Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten menyatakan netral dan memilih menggelar diskusi terkait hal ini.

“Hasil dari diskusi itu dijadikan acuan kita beraudiensi dengan gubernur, “kata Ruyani yang juga salah satu wartawan di Jakarta itu. 

“Seharusnya ini tidak boleh. Jangan sampai ada pernyataan seperti seharusnya, bisa saja dilakukan upaya komunikasi, biar bagaimanapun radar juga turut berperan menyuarakan tentang kebijakan pembangunan pemerintah. Hal-hal yang dianggap pelanggaran ada jalurnya, seperti hak jawab atau ke dewan pers,” sambungnya. 

Sementara PWI Banten menyatakan mendukung perlawanan yang dilakukan Pemprov Banten terhadap penguasaan  informasi dengan pendekatan kapitalisasi oleh media.

Menurut Ketua PWI Banten Firdaus, kebijakan Wahidin Halim mengontrol anggaran untuk publikasi dibuat satu pintu dapat  diikuti oleh seluruh kota dan kabupaten di Banten.

“Karena sikap kebijakan pemprov ini di masa akan datang dapat menentukan kualitas informasi dan SDM media di Banten. Tetapi terkait pemberitaan atas dasar rilis dari Ihsan TA Gubernur Banten Wajib kita Konfirmasi kepada Managemen Radar Banten. Saya minta media adil. Pemberitaan harus berimbang dan akurat,” kata Firdaus.

Bahkan, lanjut Firdaus, jika Pemprov Banten memiliki bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran terkait pemberitaan Radar Banten, Pemprov Banten bisa melaporkan ke Dewan Pers dan PWI. 

“Jika Pemprov  (Banten) serius,  dan punya data, laporkan ke PWI dan Dewan Pers. PWI dapat memanggil pemred, redpel dan wartawan yang kompetensinya dari PWI,” katanya. 

Firdaus mengatakan, Jika wartawannya tidak kompeten, dan apalagi bukan anggota salah satu organisasi profesi berarti ini juga dapat jadi masalah baru. Diduga wartawan tersebut tidak bekerja sesuai etik. Karena penegakan etika profesi dilaksanakan organisasi profesi yang memilki etika dan dewan etik (Dewan Kehormatan).

“Soal alokasi iklan, jika pemprov memiliki bukti permintaan anggaran, boleh jadi bahan pertimbangan perkara ini dapat menggunakan selain UU pers dan KUHP,” terangnya.

“Tetapi jika pemprov tidak punya bukti yang cukup, pemprov atau Ihsan selaju TA Gubernur yang membuat rilis tersebut dapat dilaporkan sebagai PMD, ” urainya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...