Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menetapkan, daftar pemilih tetap atau DPT Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2019, yakni pemilu legislatif dan Pilpres berjumlah 905.447.
Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Pandeglang, di salah satu hotel di Pandeglang, Rabu, 22 Agustus 2018.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang Andri Ausini, DPT sebanyak 905.447 itu terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 462.912 dan perempuan 442.535.
Angka pemilih itu bertambah jika dibandingkan dengan DPSHP yang ditetapkan bulan Juni lalu yang mencapai 904.430 pemilih. Sementara jumlah TPS, tidak mengalami perubahan, yakni sebanyak 3.904.
“Sementara ini tidak akan ada perubahan data. Apabila masih ada masyarakat yang belum terdaftar di DPT, maka nantinya dapat tetap memilih, karena dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bisa menggunakan hak pilihnya pada saat hari pencoblosan,” kata Andri Ausini.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pandeglang Karsono menyebut, pada proses rekapitulasi DPT di tingkat kecamatan oleh PPK, banyak yang tidak sinkron dengan apa yang dilakukan bersama Panwascam.
“Ada sejumlah kecamatan yang jumlah pemilihnya terjadi selisih dengan hasil pleno bersama Panwascam, seperti di Kecamatan Munjul, Pandeglang, Karangtanjung, dan Cigeulis,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya kelemahan administrasi yang dilakukan oleh PPK ketika terjadi perubahan data. Oleh karena itu, ia meminta agar bisa berkordinasi dengan Panwascam.
“Kami juga berharap agar kecamatan yang jumlah pemilihnya berbeda, ini memberi koordinasi secara tertulis kepada Panwascam,” tandasnya.(Rus)