Tangerang – Anggota Dewan Pers Ratna Komala mengungkapkan, Radar Banten telah menggunakan kata-kata menghakimi dan memfitnah Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul “Dewan Pers Kecam Gubernur Banten” yang diterbitkan harian milik Jawa Pos Group, Selasa, 21 Agustus 2018.
Dikutip dari inews.co.id, Ratna Komala menyatakan, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengecam Gubernur Banten Wahidin Halim sebagaimana diberitakan harian Radar Banten (Jawa Pos Group). Dengan demikian pemberitaan tersebut tidak benar.
Menurut Ratna Komala mengatakan, terkait pertanyaan wartawan Radar Banten yang mengaku diboikot Gubernur Banten, Dewan Pers mempersilakan Radar Banten untuk datang ke lembaga tersebut.
”Dewan Pers menyarankan Radar Banten mengadukan ke Dewan Pers apabila ada bukti Gubernur Banten memboikot media tersebut,” kata Ratna di Jakarta, Rabu (22/8/2018).
Namun dari pernyataan tersebut, Radar Banten justru memberitakan bahwa Dewan Pers telah mengecam Gubernur Banten. Dalam pemberitaannya, Radar Banten menyebut tindakan Wahidin Halim telah menghalang-halangi kebebasan pers.
Radar Banten juga menyebut gubernur yang menghalangi kebebasan pers sama saja dengan bertindak destruktif. Ratna menegaskan, pemberitaan Radar Banten tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Dewan Pers.
”Apa yang dilakukan Radar Banten menggunakan kata-kata yang menghakimi dan memfitnah Dewan Pers termasuk pelanggaran Kode Etik jurnalistik,” kata dia.(Rus)