Soal Pemberitaan Memfitnah Dewan Pers, Pemred Radar Banten: Sudah Clear

Date:

BERITA DEWAN PERS DI RADAR BANTEN
Pemberitaan harian Radar Banten yang memuat judul “Dewan Pers Kecam Gubernur Banten” dianggap telah memfitnah Dewan Pers.(Istimewa)

Serang – Pemimpin Redaksi Radar Banten Muhamad Lutfi mengatakan polemik pemberitaan berjudul “Dewan Pers Kecam Gubernur” yang didebut telah memfitnah Dewan Pers telah selesai setelah pihaknya menerbitkan hak jawab Dewan Pers.

“Hari ini (Jumat, 24 Agustus 2018) sudah ada hak jawab dewan pers.  Jadi sudah clear,” kata  Lutfi.

Upaya konfirmasi Banten Hits kepada Radar Banten sebenarnya diajukan sejak Kamis pagi, 23 Agustus 2018. Namun Lutfi baru merespon Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB dan memberikan penjelasan keesokan harinya. 

Sebelumnya, anggota Dewan Pers Ratna Komala menyebut pemberitaan Radar Banten berjudul “Dewan Pers Kecam Gubernur” yang diterbitkan koran milik Jawa Pos Group, Selasa, 21 Agustus 2018, menghakimi dan memfitnah Dewan Pers.

Ratna menegaskan, pihaknya tidak pernah megeluarkan pernyataan mengecam Gubernur Banten Wahidin Halim sebagaimana yang diberitakan. Menurut Ratna Komala, terkait pertanyaan wartawan Radar Banten yang mengaku diboikot Gubernur Banten, Dewan Pers mempersilakan Radar Banten untuk datang ke lembaga tersebut.

Namun dari pernyataan tersebut, Radar Banten justru memberitakan bahwa Dewan Pers telah mengecam Gubernur Banten. Dalam pemberitaannya, Radar Banten menyebut tindakan Wahidin Halim telah menghalang-halangi kebebasan pers.

BACA JUGA: Dewan Pers Sebut Radar Banten Memfitnah soal Pemberitaan Mengecam Gubernur

Perseteruan Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Radar Banten semakin memanas setelah WH—sapaan populer gubernur Banten—melalui tenaga ahlinya mengeluarkan seruan untuk boikot Radar Banten dengan menginstruksikan seluruh instansi vertikal di bawah Pemprov Banten tidak menjadikan media cetak milik Jawa Pos Group itu menjadi sumber rujukan informasi.

Boikot Radar Banten diserukan karena salah satu koran terbesar di Banten ini pemberitaannya dinilai tidak objektif dan mengabaikan prinsip keadilan terhadap semua pihak yang menjadi objek berita.

“Kepada seluruh OPD, sekolah-sekolah di bawah pengelolaan dan tanggungjawab Pemprov Banten, seluruh stake holder yang berhubungan dan berkepentingan dengan pemprov Banten untuk tidak menjadikan harian Radar Banten sebagai rujukan informasi maupun bekerjasama dengan harian tersebut,” ungkap Tenaga Ahli  Gubernur Banten Bidang Media dan PR Ahmad Ikhsan dalam siaran pers yang diterima Banten Hits, Minggu,  19 Agustus 2018.

BACA JUGA: Gubernur Banten Wahidin Halim Instruksikan Boikot Radar Banten

Aksi boikot yang diserukan WH dinilai pengamat komunikasi politik Atih Adriansyah sebagai bukti WH gaggar mengolah komunikaksi, terutama dalam melakukan kontraopini.

BACA JUGA: WH Dinilai Gagap Kelola Informasi, Pengamat Kosmunikasi Atih Ardiansyah Sarankan Ini

Atih menerangkan, apa yang dimuat oleh Radar Banten dalam pemberitaannya, ia pandang sebagai sebuah konstruksi wacana. Maka pemerintah melalui Tenaga ahli Media dan PR mestinya menghadapi ini dengan mengkonstruksi wacana atau opini tandingan. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...