Serang – Kepolisian Resort (Polres) Serang menemukan 33 karung ketumbar yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPOM mengandung hidrogen peroksida (H202).
“Pemeriksaan dilakukan oleh BPOM dan hasilnya jelas 0,64 gram mengandung H202,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (27/8/2018).
Pelakunya berinisial KS (40) warga Kampung Bendung. Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Ia dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar,” terang Indra.
Indra mengungkapkan, KS membeli ketumbar dari daerah Jakarta Barat, sementara H202 didapat KS dari daerah Jakarta Utara. Bahan kimia tersebut digunakan agar ketumbar lebih terlihat bersih.
“Pencampuran dilakukan oleh DB yang mendapat upah Rp8.000 per karung, dan saudara TS menjual statusnya sebagai saksi,” ujarnya.
Sejauh ini sambung kapolres, ketumbar berbahan kimia tersebut baru dijual ke pasar di Tangerang dan Jakarta.
“Efeknya dalam jangka panjang menyebabkan penyakit kanker dan jantung,” katanya.(Nda)