Serang – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Sofyeni menyampaikan, berdasarkan data per tanggal 1 Agustus 2018, sebanyak 200.286.623 penduduk Indonesia telah tercover program JKN-KIS.
BACA JUGA: RS Kurnia Cilegon Diduga Tolak Pasien BPJS
Sementara kata Sofyeni, untuk wilayah kerja cabang Serang meliputi Kota/Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, berdasarkan data semester dua tahun 2017, jumlah penduduk yang sudah tercover JKN-KIS mencapai 3.648.473 jiwa atau sekitar 75,70 persen.
“Ada dua prinsip gotong-royong yang diterapkan BPJS Kesehatan yakni, subsidi silang untuk pembiayaan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS yang sakit. Kedua, peran dan partisiasi aktif seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan program JKN-KIS agar selalu membayar iuran tepat waktu setiap bulannya agar tidak bermasalah pada saat sakit,” papar Sofyeni saat sosialisasi Program JKN-KIS di Caffe D’Wiza, Jalan Syekh Nawawi Al Bantano, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Selasa (28/8/2018).
Sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Program JKN-KIS juga dihadiri anggota Komisi IX DPR RI Yayat Biaro.
Sofyeni menyampaikan, BPJS sebagai badan hukum publik yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN-KIS, wajib mengajak, memberikan advokasi, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengerti, memahami serta berpartisipasi dalam perlindungan kesehatan.
“Tentunya dalam rangka mendorong, mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendaftarkan JKN-KIS. Sesuai yang diingatkan tadi, kalau sakit jangan ingat rumah sakit, karena puskesmas dan klinik ada loh untuk periksa,” ujarnya.
“Di beberapa puskesmas dan klinik yang sudah bekerja sama ada dokter yang melayani, tapi memang ada juga yang belum,” sambungnya.
BACA JUGA: Klinik Belum Kerja Sama dengan BPJS, Asklin: Kita Enggak Bisa Maksa
Sementara itu, tokoh masyarakat Ubaydilah Kabiel mendukung sosialisasi tersebut dan berharap peserta yang hadir bisa memahami dan berpartisipasi dalam menyukseskan program JKN-KIS.
“Apa yang menjadi kebijakan dari program JKN-KIS terbaru, optimalisasi pelayanan serta meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pelayanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” tuturnya.(Nda)