Kejari Kota Cilegon Musnahkan Barang Bukti dari 59 perkara

Date:

Kejari Kota Cilegon Musnahkan Barang Bukti dari 59 perkara
Suasana pemusnahan barang bukti dari 59 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Kejari Kota Cilegon.(Banten Hits/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Cilegon memusnahan barang bukti dari 59 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejari Kota Cilegon, Rabu, 29 Agustus 2018.

Pantauan Banten Hits kegiatan pemusnahan itu dihadiri Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Ariadna, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra, serta sejumlah undangan lainnya.

Berdasarkan data, barang bukti dari 59 perkara tersebut didominasi kasus narkotika. Semla bäräng bukti dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti lainnya yang berupa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.

Barring bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja sebanyak 208,0768 gram, sabu-sabu sebanyak 5,9162 gram, tembakau Gorilla sebanyak 34,5433 gram, pil hexymer 641 butir, pil tramadol 1225 butir,  bong 12 buah, senjata api sebanyak 1 buah, senjata tajam sebanyak 9 buah dan garam yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 200 bungkus, 100 bal garam halus dan dua buah alat cetak garam.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Andi Mirnawaty mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan eksekusi barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini sendiri akan dituangkan dalam berita acara yang perlu kita ketahui bersama pemusnahan ini sesuai dengan amanat Undang Undang nomor 8 tahun 1981 yang mengatur tentang Kuhap. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang putus sampai dengan akhir Juli lalu dan didominasi oleh perkara menyangkut narkotika,” ujar Kajari saat menyampaikan sambutannya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar mengaku sangat mengapresiasi kinerja penegak hukum seperti Kejari, Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya di Kota Cilegon.

Politisi partai Golkar tersebut menilai, dengan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Cilegon, menunjukkan kegagalan pemangku kepentingan menekan penggunaan narkoba. 

“Ini merupakan bagian tanggung jawab moral kita sebagai bagian dari Forkopimda. Bila dipandang dari aspek politis, ini bisa dikatakan sebagai indikator kegagalan kita untuk menekan tingginya perkara ini,” tandasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...