Serang – Keterlibatan napi dalam peredaran narkotika di Indonesia masih terjadi. Meski di balik jeruji besi penjara, mereka masih bisa bebas mengendalikan peredaran barang haram tersebut.
Seperti 7 kg sabu dan 65 butir pil ekstasi yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dari sebuah kantor layanan kargo di Jalan Garuda, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (28/8/2018).
“Paket barang itu ditujukan kepada pria berinisial A yang beralamat di Jalan Anggaran No. 52 Karang Tengah, Kota Tangerang,” ujar Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Muhamad Nurochman, di Kantor BNN Banten, Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (29/8).”
BACA JUGA: Banten Darurat Narkoba, BNN: Kalau Kepedulian Gubernur Gini-gini Aja Hancur Pemudanya
Dari keterangan M yang mengambil paket tersebut, dirinya diperintahkan oleh pemilik barang yakni seorang napi yang mendekam di Rutan Salemba berinisial M.
“M ini mengaku diperintahkan pemilik barang A yang saat ini berada di Rutan Salemba,” jelasnya.
Terbongkarnya pengiriman 7 kg sabu dari Riau setelah BNN mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman melalui jasa pengiriman barang. Dilakukan penyelidikan, kemudian petugas mengamankan M yang saat itu datang untuk mengambil paket.
Tersangka M kini diancam dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nda)