Tangerang – Satuan Reskrim Polresta Tangerang meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di daerah Tigaraksa.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, AA (30) dibekuk di wilayah Balaraja setelah bersama rekannya G (DPO) melancarkan aksi kejahatannya di Jalan Pemda Tigaraksa, Kelurahan Budimulya, Kecamatan Cikupa.
“Ditangkap di Balaraja, dia dan G adalah eksekutornya,” ujar Wiwin, Jumat (31/8/2018).
BACA JUGA: 48 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Cilegon Diringkus
Berhasil menangkap AA, polisi kemudian memburu A (37). penadah motor hasil curian yang rupanya masih berasal dari daerah yang sama dengan AA, Desa Girijaha, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
“Motor dibeli seharga Rp1.600.000 yang menurut pengakuan pelaku motor tersebut mereka curi dari wilayah Cikupa. Dan dari hasil pengembangan, kita temukan empat unit sepeda motor (Scoopy-red) lainnya di rumah pelaku,” ungkap Wiwin.
AA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sementara A dijerat dengan Pasal 480 KUHP.(Nda)