Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Lebak

Date:

Pelaku Kejahatan
Ilustrasi: Pelaku kejahatan dibekuk (Banten Hits)

Tangerang – Satuan Reskrim Polresta Tangerang meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di daerah Tigaraksa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, AA (30) dibekuk di wilayah Balaraja setelah bersama rekannya G (DPO) melancarkan aksi kejahatannya di Jalan Pemda Tigaraksa, Kelurahan Budimulya, Kecamatan Cikupa.

“Ditangkap di Balaraja, dia dan G adalah eksekutornya,” ujar Wiwin, Jumat (31/8/2018).

BACA JUGA: 48 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor di Cilegon Diringkus

Berhasil menangkap AA, polisi kemudian memburu A (37). penadah motor hasil curian yang rupanya masih berasal dari daerah yang sama dengan AA, Desa Girijaha, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

“Motor dibeli seharga Rp1.600.000 yang menurut pengakuan pelaku motor tersebut mereka curi dari wilayah Cikupa. Dan dari hasil pengembangan, kita temukan empat unit sepeda motor (Scoopy-red) lainnya di rumah pelaku,” ungkap Wiwin.

AA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, sementara A dijerat dengan Pasal 480 KUHP.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...