Serang – Larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) harus terus diperkuat sebagai upaya menghadirkan calon-calon terbaik yang nantinya akan dipilih masyarakat.
Koordinator Banten Bersih, Gufroni mengatakan, semangat melaksanakan Pemilu berintegritas, baik dan bersih menjadi harapan semua pihak. Untuk itu, ia mendukung dan mendorong lembaga penyelanggara Pemilu memiliki komitmen kuat menjalankan Pemilu berintegritas.
Namun, mewujudkan Pemilu yang berintegritas khususnya di Banten menurut Gufroni akan menemui banyak hambatan, salah satunya terkait adanya gugatan dari mantan napi koruptor kepada Bawaslu agar diloloskan sebagai caleg.
“Iya itu ada sekitar 6 orang yang coba melakukan sengketa kepada Bawaslu, dan menurut infomasi 1 orang sudah diloloskan oleh Bawaslu Cilegon, tentunya ini menjadi keprihatinan,” ujar Gufroni, Senin (3/9/2018).
Gufroni menilai, hal tersebut akan membahayakan dalam iklim demokrasi di Banten. Ia meminta Bawaslu Banten tegas menolak semua permohonan para mantan napi korupsi yang ingin melenggang sebagai caleg.
“Ada orang-orang yang tidak pantas untuk mencalonkan sebagai legislatif malah diloloskan walaupun nantinya kita menunggu keputusan dari KPU Cilegon,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, dukungan tersebut menjadi energi positif.
“Masukan-masukan itu akan menjadi pertimbangan untuk kami. Masalah keputusan hukum itu terkait kewenangan majelis, dan kalau ada koreksi pun itu adanya di Bawaslu RI,” pungkasnya.(Nda)