Bawaslu Kota Cilegon Loloskan Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Date:

SIDANG AJUDIKASI BAWASLU KOTA CILEGON
Sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu Kota Cilegon.(Banten Hits/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon telah meloloskan dua bakal calon legislatif (bacaleg) koruptor, Mereka masing-masing Jhoni Hasibuan alias Jhoni Husband dari Partai Demokrat Kota Cilegon dan Bahri Syamsu Arief dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon. 

Sebelumnya, kedua bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg karena pernah menjalani hukuman pidana atas kasus korupsi. Mereka kemudian mengajukan permohonan ajudikasi kepada Bawaslu hingga akhirnya dinyatakan lolos.

Informasi yang berhasil dihimpun Banten Hits, Bawalu Kota Cilegon menggelar sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan keputusan Bawaslu Kota Cilegon kepada kedua bacaleg, Senin, 3 September 2018di kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Berdasarkan keputusan Bawaslu tersebut, kedua bacaleg tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga harus dimasukan dalam DCS Pemilu Calon Anggota DPRD Kota Cilegon tahun 2019. 

“Hasil keputusannya: satu, mengabulkan permohonan pemohon; dua, membatalkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kota Cilegon Nomor: 32/BA/KPU-Clg/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018 tentang penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Cilegon dalam Pemilu Tahun 2019 dan memerintahkan kepada KPU Kota Cilegon untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat tiga hari sejak dibacakan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi saat dikonfirmasi, Selasa, 4 September 2018.

Selain itu, kata Siswandi, sesuai dengan putusan MK Nomor. 42/PUU-XIII/2015 dan putusan MK Nomor. 51/PUU-XIV/2016, dimana mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai bacaleg, sepanjang yang berangkutan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan hukum pidana, apapun jenis pidananya, dan tidak mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dari pengadilan. 

“Penolakan oleh KPU terhadap mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota melalui partai politik dapat merugikan atau melanggar hak konstitusi pemohon yang dijamin undang-undang dan konstitusi dalam proses tahapan pemilu 2019,” imbuhnya. 

Terpisah komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli mengatakan pihaknya tidak mau tergesa-gesa menanggapi hasil keputusan Bawaslu Kota Cilegon. Dalam pengambilan langkah selanjutnya KPU Cilegon akan konsultasi ke KPU Provinsi Banten.

“Kita kan masih punya waktu tiga hari,” ujarnya. 

Setelah mendapatkan hasil dari konsultasi dengan KPU Provinsi Banten itulah yang akan menjadi dasar KPU Kota Cilegon dalam menyikapi keputusan dari Bawaslu Kota Cilegon itu.

“Harapan kita Bawalsu dapat bersependapat dengan apa yang disampaikan KPU. Namun menghormati dasar hukum yang menjadi pertimbangan oleh Bawaslu dalam menetapkan keputusan itu,” ungkapnya. (Rus)

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Ajak Warga Lestarikan Sungai, Bakal Calon Wali Kota Tangerang Sachrudin Tebar 2 Ton Lele di Kali Sipon

Berita Pilkada - Bakal calon wali kota Tangerang, Sachrudin...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...

Kejutan Suara PSI di Tangerang Raya, Ungguli Sementara PAN dan Demokrat di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Data real count KPU hingga Sabtu...

Kampanye Terbuka di Tegal Wangi Cilegon, PPP Targetkan Suara 1 Fraksi di Legislatif

Berita Cilegon -DPC PPP Cilegon menggelar kampanye terbuka di...