Cilegon – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Cilegon kembali membekuk empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Empat pelaku itu ditangkap di tempat yang berbeda-beda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.
Empat tersangka masing-masing berinisial A (42 ), TPW ( 25 ), MA ( 37 ) dan NA ( 28 ). A yang merupakan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang berhasil dibekuk di depan warung sate di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak pada Selasa, 4 September 2018 sekira pukul 19.00 WIB.
Dari tangan A petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka lainnya, TPW ditangkap di pinggir jalan depan SPBU Sari Kuring, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Senin, 3 September 2018 sekira pukul 20.00 WIB. Dari tangan TPW, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah tas selempang warna hitam
Sementara dua pelaku lainnya, yakni MA dan NA, ditangkap petugas di Lingkungan Kalantemu Timur, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Selasa, 4 September 2018 sekira pukul 15:00 WIB. Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dan satu buah alat hisap atau bong.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, saat ini ke empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Semua pelaku sudah kita amankan, sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Cilegon,” ungkap Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, kembali ditangkapnya empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi bukti bahwa Polres Cilegon serius dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon
“Ini sebagai bukti nyata kita bahwa kita serius memberantas narkoba. Dan harapannya Kota Cilegon ini bebas dan bersih dari narkoba,” tegasnya.(Rus)