Komisi Yudisial Diminta Awasi Persidangan Korupsi Tunjangan Daerah Dindik Pandeglang

Date:

1. Bahwa klien kami sebagai pemohon bernama Ila yang berstatus sebagai pegawai Honorer telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor: Print-744/0.6.12/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.SRG, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut: Ketua Majelis Efiyanto, hakim anggota Emy Tjahjani, dan Nofahinda.

2. Bahwa pada tahun 2011 awal pemohon sebagai honorer diperintahkan untuk membantu bendahara pengeluaran membuatkan usulan Surat Permohonan Pembayaran ( SPP) sesuai dengan jumlah pegawai yang ada yaitu untuk pembaran Januari – Pebruari. Sampai pada saat Bpk. H. Margono, selesai dalam masa pemulihan beliau sudah mulai berkerja kembali, pemohon membuat SPP untuk pembayaran bulan berikutnya.

Setelah pemohon selesai mengerjakan usulan/SPP tersebut pemohonserahkan hasil pekerjaan saya kepada Bpk. HMargono, dan beliau memeriksa hasil pekerjaan pemohon. Dari hasil pekerjaan membuat SPP tersebut Bapak H.Margono langsung menanyakan kapada saya, apakah dari usulan SPP yang pemohon buat ada nilai kelebihan/selisih lebih? Lalu pemohon jawab, tidak ada kelebihan.

Bapak Margono mengembalikan pekerjaan hasil pekerjaan SPP yang PEMOHON buat. Dan memberikan perintah untuk menambahkan jumlah angka pada Usulan/SPP. Karena pemohon hanya sebagai karyawan honorer yang tugasnya hanya membantu PNS, akhinya pemohon melakukan sesuai apa yang diperintah oleh Bapak H Margono untuk membuat usulan/SPP dengan Angka yang diperintahkan oleh Bapak H Margono

3. Bahwa pada tahun 2012, pemohon mengajukan permohonan secara lisan kepada Bpk H.Margono untuk dipindahkan ke Bidang Bagian lain, dengan alasan agar suasana pekerjaan saya lebih variatif. Tidak terus menerus berkaitan dengan uang. Padahal alasan ini pemohon buat demi menghindari pekerjaan yang diperintahkan oleh Bpk H.Margono.

Permohonan lisan saya tahun 2012 ditolak oleh Bpk H.Margono Pekerjaan membuat usulan/SPP sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bpk H Margono terus berlanjut hingga Nopember tahun 2015 bulan dimana Bpk H. Margono Meninggal dunia.

4. Bahwa pada tahun 2014, Bpk H Margono mendapatkan promosi Jabatan menjadi Kepala Bidang Pendidikan Dasar. Saya memohon ikut pindah dengan Bpk HMargono, tetapi beliau tetap tidak mengizinkan pemohon pindah bagian/bidang. Sebagai penggantinya, Bpk.Tata Sopandi di angkat sebagai Kepala Subbag Keuangan.

5. Bahwa seluruh pekerjaan yang PEMOHON lakukan untuk mengerjakan usulan/SPP merupakan perintah langsung dari Bpk H Margono, apabila ada pekerjaan yang telah pemohon lakukan dan menurut Bpk H Margono tidak sesuai, maka Bpk H Margono selalu memerintahkan pemohon untuk melaksanakan sesuai dengan perintah Bpk H.Margono walaupun pemohon selalu menolak tapi tetap dipaksa dan diancam untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...