Serang – Terdakwa kasus korupsi tunjangan daerah Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, Ila Nuriawati menyebut, Jaksa Kejari Pandeglang Ucup Supriatna menerima uang setiap bulan sebesar Rp2,5 juta dari korupsi dana tunjangan tersebut.
Hal itu disampaikan Ila dalam pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (31/8/2018).
“Ketika sang honorer (Ila-red) membacakan pledoi, selain para elit yang diduga menerima uang hasil korupsi tersebut, ternyata disampaikan juga bahwa jaksa diduga ikut menikmati hasil dari uang haram tersebut, Rp2,5 juta per bulan,” kata kuasa hukum Ila, Dedy Dj kepada Banten Hits, Rabu (5/9/2018).
Ia justru heran lantaran ada pejabat di Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) yang diduga merupakan otak dari kasus tersebut justru bebas dari cengkraman kejari.
“Apa yang terjadi? Kok otak dari kasus korupsi ini masih berkeliaran menghirup udara segar sambil menikmati hasil korupsinya,” ketus Dedy.
BACA JUGA: Komisi Yudisial Diminta Awasi Persidangan Korupsi Tunjangan Daerah Dindik Pandeglang
Dalam fakta-fakta persidangan, JPU telah menghadirkan 52 saksi serta keterangan 2 ahli pidana yakni Jamin Ginting dan Haris Suhadi dan alat bukti. Satu pun kata Dedy tidak ada yang menunjukkan bahwa kliennya adalah otak dari penggelembungan dana tersebut. Pasalnya, Ila yang hanya seorang honorer tentu bekerja atas perintah atasan.
“Bekerja berdasarkan perintah Kasubag Keuangan Margono,” ucapnya.
Tuntutan jaksa terhadap Ila yang lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa lainnya dinilai tidak berdasar pada fakta-fakta hukum. Atas dasar itu, pihaknya meminta perlindungan hukum dari pengawas Kejagung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI hingga sidang putusan besok.
BACA JUGA: Empat Terdakwa Korupsi Tunjangan Daerah Dindik Pandeglang Dituntut Berbeda
Disebut kecipratan uang korupsi, Ucup tegas membantah. Tuduhan tersebut dinilainya tida mendasar.
“Ya tidak berdasar lah dan itu tidak benar,” kilahnya.(Nda)