Tangerang – Lurah Paninggilan, MS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). MS menjadi tersangka sejak awal Agustus 2018.
Wali Kota Tangerang Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, jika terbukti terlibat dalam praktik kotor tersebut, MS dipastikan akan mendapat sanksi.
“Saya cek duku ke kepegawaian, kalau terbukti yang sanksinya harus non job,” ujar Arief, Kamis (7/9/2018).
BACA JUGA: Kejari Kantongi Tersangka Lain dalam Kasus Pungli PTSL di Paninggilan
Sementara itu, Camat Ciledug Budi Wahyudi memastikan, status tersangka MS tidak akan mempengaruhi pelayanan di Kelurahan Paninggilan.
“Pelayanan enggak ada masalah, masih berjalan seperti biasa,” kata Budi.
MS kata Budi masih menjabat sebagai lurah Paninggilan. Pasalnya, belum ada penggantian dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
“Masih dia (MS-red), belum ada perubahan, karena belum jadi kekuatan hukum tetap, makanya masih (MS),” tandasnya.(Nda)