Cilegon – Buruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 7 mendesak pihak kepolisian memproses dugaan pemukulan yang dilakukan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terhadap salah seorang pekerja lokal.
Dua TKA asal Tiongkok berinisial TXS dan TCG diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pekerja lokal bernama Mahfud, Sabtu (8/9/2018).
BACA JUGA: Pekerja Lokal PLTU Jawa 7 Dipukul Tenaga Kerja Asing
“Harus mendapat hukuman yang setimpal,” pinta Aing salah seorang buruh saat berunjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya, di depan kantor Shenhua Guohua Indonesia Jawa 7 Power Plant Project areal PLTU Jawa 7, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Minggu (9/9).
Aing mengungkapkan, kelakuan para TKA yang kerap kali semena-mena terhadap pekerja lokal.
“Kalau nyuruh buruh lokal semena-mena. Nyuruh ambilin barang pakai kaki, kita ini juga manusia tidak pantas diperlakukan kayak begitu,” ujarnya.
Para buruh juga menuntut agar perusahaan merubah sistem jam kerja yang sebelumnya selama 12 jam menjadi 8 jam.
“Termasuk soal upah harus sesuai dengan UMK,” tegasnya.(Nda)