Serang – Dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok TXS dan TCG diamankan Polres Serang Kota terkait dugaan pemukulan terhadap salah seorang pekerja lokal bernama Mahfud di PLTU Jawa 7, Sabtu (8/9/2018).
BACA JUGA: Pekerja Lokal PLTU Jawa 7 Dipukul Tenaga Kerja Asing
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, pihaknya masih menunggu alat bukti dan keterangan saksi-saksi dalam proses tersebut.
“Tentunya visum dari dokter kita butuhkan juga, apakah ini masuk pasal 351 ayat 1 atau ayat 2,” kata Komarudin, Senin (10/9/2018).
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Serang terkait dengan pemeriksaan dokumen yang dimiliki kedua TKA tersebut.
“Sejauh ini ada dokumennya (PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali-red), tapi ini masih kita selidiki berkoordinasi dengan Imigrasi. Tetap langkah penegakan akan kita dahului,” jelasnya.
Namun, kapolres menyayangkan adanya pengerusakan saat aksi unjuk rasa para pekerja lokal pada Minggu (9/9).
“Sangat disayangkan ,dampak pemukulan ini berkembang dan ada pula tuntutann yang berbeda. Sangat disayangkan ada melakukan pengerusakan,” ujarnya.
“Enam belas orang sudah diperiksa. Sekali lagi kami tegaskan ini negara hukum, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ke depan kita akan standby mengingat ini proyek strategis nasional,” jelas Komarudin.(Nda)