Tangerang – Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) atau Laboratorium Halal milik Kota Tangerang akhirnya bisa mengeluarkan sertifikat halal.
Sebelumnya, laboratorium tersebut tidak bisa mengeluarkan sertifikat kesehatan dan halal karena sertifikat hanya dikeluarkan oleh Pemprov Banten melalui LPPOM MUI Provinsi Banten.
Sertifikat halal diberikan kepada 107 pelaku usaha setelah produknya lolos hasil uji lab. Dari 110 pelaku usaha yang mendaftar, tiga di antaranya tidak lolos.
BACA JUGA: Laboratorium Halal Pemkot Tangerang Tak Bisa Keluarkan Sertifikat Kesehatan dan Halal
Untuk memeriksakan produknya di laboratorium tersebut, pelaku usaha harus mengeluarkan biaya Rp2,5 juta. Jika dinyatakan halal, maka sertifikat halal akan diberikan.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, sertifikat halal kini sudah bisa dikeluarkan oleh laboratorium setelah mendapat izin dari LPPOM MUI Banten.
“Ini hasil kerja sama antara MUI Kota Tangerang dan LPPOM MUI Banten. Artinya, dengan kerja sama ini, seluruh masyarakat yang ingin mensertifikasi produknya menjadi produk halal sudah bisa dilakukan di Labkesda Kota Tangerang di belakang Masjid Al Azhom,” kata Arief usai penyerahan sertifikat halal kepada 107 pelaku usaha, Senin (10/9/2018).
Arief menjelaskan, pemberian sertifikat halal merupakan komitmen Pemkot Tangerang mewujudkan kota bermotto Akhalakul Kharimah sebagai kota halal.
“Makanya saya berterima kasih kepada Dinas Industri dan Perdagangan yang menginisiasi pemberian sertifikat halal gratis kepada UMKM,” ucapnya.
Ia memerintahkan kepada seluruh SKPD hingga tingkat bawah untuk mensosialisasikan Laboratorium Halal tersebut.
“Sosialisasikan kepada masyarakat karena tentunya program ini diharapkan, apalagi dengan semakin bertumbuh produk halal di Kota Tangerang insya Allah selain membawa Keberkahan bisa juga membawa kesejahteraan,” jelasnya.(Nda)