Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang meminta pemerintah kabupaten (pemkab) tidak mengizinkan jika ada partai politik (parpol) yang akan menggunakan gedung pemerintahan untuk rapat terbatas.
“Pengalaman yang sudah, ada kegiatan kampanye dalam pertemuan terbatas yang tempatnya menggunakan gedung milik pemerintah, jangan sampai diizinkan kalau ada yang meminta ijin, itu tidak benar,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i saat sosialisasi PKPU tentang Kampanye Pemilu 2019, di aula KPU Pandeglang, Rabu (12/9/2018).
Sosialisasi yang dihadiri parpol, calon legislatif (caleg), dan instansi terkait, KPU menyampaikan mengenai jumlah peserta rapat terbatas. Mulai dari tingkat Nasional, provinsi dan kabupaten.
“Ini perlu di tegaskan, jumlah peserta hadir dalam (rapat terbatas) Nasional adalah 3.000 orang, provinsi 2.000, dan kabupaten 1.000. Itu wajib ditembuskan kepada pihak Kepolisan, KPU, dan Bawaslu. Kalau misalnya tidak ada pemberitahuan bisa dibubarkan kegiatannya,” urai Suja’i.
Sujai juga meminta agar parpol segera mendaftarkan struktur tim kampanye.
“Ada kewajiban parpol mendaftarkan tim kampanye, karena persoalan kampanye ini panjang pelaksanaannya, dari 23 September sampai 13 April 2019,” ujarnya.
BACA JUGA: Yadi Morudi Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’aruf di Pandeglang
Dadang Dardiri, wakil ketua tim kampanye calon anggota DPD RI Dapil Banten Tb. Teungku Abdurrohman mengatakan, setiap aturan KPU akan diikuti.
“Kami akan lakukan sesuai aturan seperti tidak memasang atribut kampanye di tempat-tempat seperti fasilitas pemerintahan, pendidikan, sarana peribadatan, jalur protokol dan pohon,” kata Dadang.(Nda)