Cilegon – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri Encep Nurdin batal dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kamis (13/9/2018).
Kejari telah menjadwalkan untuk meminta keterangan Encep terkait royalti sebesar Rp5 miliar setahun yang diberikan PT Krakatau Tirta Industri kepada perusahaan air minum milik Pemkot Cilegon tersebut.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi ada rapat anggaran SKPD dengan BUMD jadi ditunda dulu, karena rapat anggaran itu tidak bisa diwakili,” kata Kasie Intel Kejari Cilegon, David Nababan, Kamis (13/9/2018).
David mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap Encep.
“Kami akan mengirimkan surat panggilan lagi, dijadwakan panggilan ulang,” ujarnya.
Selain kepada Encep, kejari juga akan meminta keterangan Direktur Krakatau Tirta Industri Agus Nizar Vidiansyah.
KTI dengan tujuan yang sama, yakni dimintai klarifikasi terkait pemberian royalti anak perusahaan PT Krakatau Steel yang bergerak dalam bidan penyediaan air tersebut.
“Belum datang dan belum mengkonfirmasi,” kata David.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Encep mengatakan sedang berada di luar kota untuk mengikuti rapat pembahasan APBD Perubahan 2018.
“Saya di Jakarta sampai besok,” singkat Encep.(Nda)