Polisi Amankan Dua Wartawan Gadungan di Tangerang

Date:

Wartawan Gadungan di Tangerang
Dua pria yang mengaku kontributor Net TV dimankan di Mapolsek Balaraja. (Banten Hits/Mahyadi)

Tangerang – Polsek Balaraja mengamankan dua orang wartawan gadungan Ahmad Fadillah (26) dan Dady Saepudin (48). Mengaku sebagai wartawan Net TV, keduanya melakukan pemerasan terhadap kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja dengan meminta uang Rp1 juta.

Keduanya juga menipu Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto dengan berpura-pura melakukan peliputan.

“Semalam saya sempat diwawancara, mereka mengaku dari Net TV, tapi saya tidak kasih apa-apa,” kata Wendy, Rabu (12/9/2018)

Wendy mengatakan, keduanya diamankan berkat bantuan jurnalis Tangerang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang Rp1 juta, mobil, kamrea dengan stiker berlogo Net TV, dan ID card palsu.

“Kami akan dalami unsur penipuannya, dan berdasarkan alat bukti serta adanya pihak dirugikan kita proses lebih lanjut,” terang Wendy.

Kepada petugas, keduanya mengaku merupakan sopir taksi online. Mereka nekat menjadi wartawan gadungan karena tergiur dengan hasil dari pemerasan.

“Saya khilaf pak, saya cari uang untuk modal nikah,” tutur Fadilah.

Kontributor Net TV Tangerang Dimas Arif Setiawan mengaku, sempat curiga terhadap keduanya saat liputan pertandingan sepakbola di Stadion Benteng Taruna, Kabupaten Tangerang, Senin (19/9).

Di setiap peliputannya, Fadilah dan Dady meminta imbalan yang nilainya bervariatif. Mulai dari Rp1 hingga Rp15 juta.

“Saya sudah mulai ragu kepada mereka, waktu itu saya tanya mereka dari media mana, tapi mereka gugup nyebutin dan ghilang begitu saja. Perbuatan mereka sudah merugikan saya dan perusahaan saya bekerja,” terang Dimas.

Kemudian, keberadaan kedua wartawan gadungan tersebut diketahui sedang berusaha menipu kepala desa Saga. Dengan dalih meliput kegiatan desa, mereka meminta uang.

“Waktu tau mereka ada di Desa Saga, saya dan rekan-rekan langsung ke sana. Tepat waktu, kepala desa belum sempat dimintai uang,” katanya.

Atas perbuatannya, Fadilah dan Dady dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...