Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan daftar pemilih ganda. Temuan tersebut setelah dilakukan pengawasan, analisa dan pencermatan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya 1.119.848 jiwa.
“Setelah DPT ditetapkan, kita lakukan pengawasan, analisa dan pencermatan. Ditemukan daftar pemilih ganda sebanyak 15.811,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurahman kepada Banten Hits, Kamis (13/9/2018).
BACA JUGA: Jumlahnya Lampaui DPT, Ini 10 Kecamatan di Lebak ‘Penyumbang’ Dugaan Pemilih Ganda
Pemilih ganda banyak ditemukan di Kecamatan Anyer dan Kramatwatu.
“Di Kramatwatu angkanya 2.953, dan di Kecamatan Anyer 1.350, sisanya tersebar di kecamatan lain,” katanya.
Terkait temuan itu, Bawaslu menyarankan kepada KPU melakukan perbaikan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak masuk dalam daftar pemilih, dan memasukkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS)
“Memastikan bahwa pemilih yang TMS tidak masuk dalam daftar pemilih, di antaranya pemilih ganda harus diverifikasi data mana yang dimasukkan. Berarti data yang satunya harus dicoret, termasuk TMS lainnya yang sudah meninggal, belum genap 17 tahun dan sebagainya, dan pemilih yang MS harus masuk daftar pemilih,” jelasnya.(Nda)