Serang – Pemukulan yang dilakukan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terhadap salah seorang pekerja lokal di PLTU Jawa 7 berbuntut pada ditetapkannya sepuluh orang pekerja lokal sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota.
BACA JUGA: Pekerja Lokal PLTU Jawa 7 Dipukul Tenaga Kerja Asing
Sepuluh orang tersebut diduga melakukan pengerusakan terhadap mess TKA saat aksi unjuk rasa ratusan pekerja lokal yang menutut kasus pemukulan rekan mereka diproses hukum, Minggu (9/9/2018).
“RS, WB, dan DA warga Bojonegara, kemudian DS, NS, CB, SG warga Kebumen, lalu SP, SN warga Puloampel, dan AS warga kramatwatu. Ini yang kita tetapkan, dan bisa saja bertambah, kita lihat nanti dari rekaman CCTV mess TKA yang sudah kita amankan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, Kamis (13/9/2018).
Tak hanya melakukan pengerusakan pagar kantor dan mess, Komarudin menyebut, tersangka juga melakukan pemukulan dan mengambil sejumlah barang milik TKA.
“Dari tersangka ada barang mirik TKA seperti laptop, dompet, dan sepatu,” ujar Komarudin.
Kapolres menyebut, jika tuntutan pada aksi ratusan pekerja lokal kemarin sudah melenceng dari tuntutan awal.
“Dari awal kita selidiki ini sudah menyimpang, para pekerja lokal ini meminta kenaikan gaji, pengurangan jam kerja, dan pembangunan musala di sekitar PLTU. Ini kan sudah jauh dari kasus pemukulan TKA kepada pekerja lokal,” tandas kapolres.(Nda)