Pandeglang – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang menangkap salah seorang aktivis bernisial UFH, di depan Ceria Mart, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Kamis (13/9/2018).
UFH ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap ED dari PT Rantemz Perkasa Utama, kontraktor proyek Jalan Bama-Pagelaran, Kecamatan Pagelaran. UFH mengancam akan melakukan unjuk rasa jika uang yang diminta tak bisa dipenuhi ED.
“Pelaku meminta uang, jika tidak pelaku mengancam akan mengerahkan massa untuk melakukan unjuk rasa yang akan mengganggu proyek betonisasi Jalan Bama-Pagelaran,” terang Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Sabtu (15/9).
Indra mengatakan, UFH ditangkap setelah menerima uang Rp10 juta dari ED yang dibungkus dalam kantong plastik putih transparan. ED pernah akan menyerahkan uang Rp3 juta namun ditolak UFH.
“Korban yang merasa diperas kemudian melapor ke Polres Pandeglang, dan oleh petugas dikakukan penangkapan kemudian dibawa ke mako untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Indra.(Nda)