Tangerang – Abdul Jafar (58) warga Kampung Kedaung Wetan RT 02 RW 01, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Neglasari.
Jafar dilaporkan ke polisi setelah membacok seorang pria bernama Oon Zalnudin yang tidak lain merupakan calon suami dari mantan istrinya.
Kapolsek Neglarasi Kompol Robinson Manurung mengatakan, Jafar membacok Zalnudin karena cemburu saat melihat Zalnudin berduaan dengan mantan istrinya.
“Pelaku cemburu lalu pulang ambil golok dan cegat korban,” ujar Robinson, Senin (17/9/2018).
Jafar langsung mengayunkan golok ke arah Zalnudin, beruntung bisa ditangkis. Namun, Zalnudin terluka cukup serius di bagian telapak tangan.
“Pelaku langsung melarikan diri,” ucap Robinson.
Jafar yang kesehariannya bekerja serabutan mengaku tidak terima dengan perlakuan mantan istrinya yang dianggap tidak menghargainya.
“Memang saya sudah tidak bekerja sebulan lebih, dia (istri-red) mencerai saya. Lalu beberapa waktu lalu saya lihat dia sama cowok yang ngakunya suaminya ‘lah kapan lo nikahnya?’ Padahal orangtua dia juga enggak jadi wali,” tutur Jafar.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(Nda)