Cilegon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan menentukan titik-titik yang boleh dipasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2019 nanti.
BACA JUGA: Tolak Kedatangan Ma’ruf Amin, Mahasiswa Untirta: Ada Indikasi Kampanye di Masjid Kampus
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Cilegon Irfan Ali seusai rakor persiapan penetapan jadwal dan lokasi Pemilu, di ruang rapat wali kota Cilegon, Senin (17/9/2018).
Irfan mengatakan, hasil rakor akan menjadi rujukan KPU untuk menentukan titik-titik pemasangan APK.
“Seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan jalan protokol tidak boleh dipasangi APK,” jelas Irfan.
Rakor yang turut pula dihadiri Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi dan stakeholder terkait, diharapkan akan mengatur pemasangan APK agar tidak dipasang di sembarang tempat seperti alun-alun, kantor pemrintah dan ruang terbuka hijau.
“Seperti alun-alun tidak boleh dipasang APK dan buat kampanye. Begitu juga sepanjang jalur protokol dan media jalan,” tambah Asda I Pemkot Cilegon, Taufiqurrahman.
“Hasil rapat hari ini akan ditindaklanjuti untuk sosialisasi oleh KPU kepada partai,” sambung Taufiq.
Jika ditemukan APK yang melanggar, partai diminta untuk mencopot sendiri. Namun, jika imbauan tak digubris, akan dilakukan pencopotan paksa oleh petugas.
“Adanya pengaturan pemasangan APK dan lokasi kampanye agar tahapan Pemilu berjalan baik. Kami juga berharap kepada warga Cilegon untuk ikut menciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan aman,” harapnya.(Nda)