Serang – Masa kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Sebelum memasuki masa kampanye, ada beberapa hal yang harus segera dilaporkan oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Yang pertama menyetorkan nama tim kampanye capres-cawapres tingkat kabupaten/kota paling lambat diterima KPU tanggal 20 September,” ujar Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM, Rabu (19/9/2018).
Kemudian kata dia, menyerahkan desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Lima baliho di masing-masing kelurahan dan 10 spanduk di tiap kelurahan. Pemasangan APK di luar titik yang sudah ditentukan maka dianggap pelanggaran.
Lanjut Fierly, parpol juga segera menyerahkan akun media sosial (mesdsos).
“Kalau ada caleg ingin narsis di medsos maka dia harus berkoordinasi dengan operator akun medsos yang didaftarkan parpol. Jadi, tidak bisa memakai akun sendiri, itu pelanggaran, harus menggunakan akun medsos yang didaftarkan,” terangnya.
BACA JUGA: Foto ASN di Cilegon Diduga Pakai Kemeja PDIP Beredar di Medsos, Begini Tanggapan BKPP
Sementara, laporan dana kampanye yang terpisah dari rekening parpol harus sudah diserahkan pada H-1 masa kampanye pukul 18.00 WIB.
“Jika ada parpol yang tidak menyetorkan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) sampai waktu yang ditentukan, maka parpol yang bersangkutan akan kita nyatakan bukan peserta Pemilu,” pungkas Fierly.(Nda)