Serang – Kunjungan bakal calon wakil presiden Ma’ruf Amin di Untirta Serang, Senin, 17 September 2018 lalu berbuntut panjang.
Ma’ruf bersama Rektor Untirta Sholeh Hidayat dan Gubernur Banten Wahidin Halim dilaporkan ke Bawaslu Banten oleh Ferry Renaldi, seorang aktivis di Banten.
BACA JUGA: Tolak Kedatangan Ma’ruf Amin, Mahasiswa Untirta: Ada Indikasi Kampanye di Masjid Kampus
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terkait adanya laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporannya. Masih dilakukan kajian (terkait) pelapor Ferry Rinaldi,” ujar Didih melalui pesan singkat, Kamis, 20 September 2018.
Laporan Ferry dilakukan Rabu, 19 September 2018. Ferry menilai, Ma’ruf Amin dalam kunjungan ke Untirta diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 Pasal 71 tentang larangan memfasilitasi salah satu calon sebelum dan sesudah masa kampanye, mengunakan fasilitas ibadah dan pendidikan.
“Saya menduga kedatangan Ma’ruf Amin tersebut telah melanggar tahapan pemilu karena dalam (bukti) rekaman Ma’ruf Amin telah melakukan kampanye terselubung,” jelas Ferry kepada awak media, Rabu, 19 September 2018.
Ferry berharap Bawaslu agar dapat serius menangani persoalan tersebut. Supaya tidak terjadi kecurangan yang terorganisir dan sistematis dalam Pemilu 2019.
Sementara itu Gubernur Banten Wahidin Halim yang juga turut dilaporkan mengatakan, kedatangannya ke Untirta karena undangan dari pihak kampus.
“Sayakan tidak ngomong apa-apa kenapa dilaporin? Urusanya apa? Kan saya diundang oleh pihak sana (Untirta),” ucapnya kepada awak media usai menghadiri acara kunjungan Kemenag di Korem 064/MY, Kamis 20 September 2018.(Rus)