Pandeglang – Sejumlah ormas di Pandeglang mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Ponpes Al Muawanah, Jalan Raya Labuan, Kampung Bonjer, Desa Menes, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 19 September 2018.
BACA JUGA: Sejumlah Ormas di Pandeglang Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf di Ponpes Al Muawanah Menes
Kegiatan politik praktis di lingkungan pendidikan ini disoroti Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Bawaslu menilai, kegiatan yang diketuai Ustaz Aziz Nurdin diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu dan PKPU nomor 23 Tentang Kampanye.
“Saya menyayangkan (deklarasi itu digelar di ponpes) yah. Dalam pandangan kami lembaga pendidikan tidak boleh ada kegiatan aktivitas Politik,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pandeglang, Karsono di ruangannya, Kamis, 20 September 2018.
Peringatan Panwaslu Kecamatan Menes Tak Digubris
Karsono menjelaskan, sebelum pelaksanaan deklarasi tersebut, pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Menes telah mengingatkan agar kegiatan tersebut digeser lokasinya, akan tetapi tidak diindahkan.
“Upaya pencegahan sudah kami lakukan. Kita akan kordinasi dengan Panwas Kecamatan Menes, kalau hasil analisa kita ada indikasi pelanggaran kita akan panggil ketua pelaksananya,” tegasnya.
Mantan Ketua Bawaslu Pandeglang itu mengimbau partai politik anapun tidak menggunakan fasilitas pendidikan dan sarana ibadah dalam berkampanye.
“Hargai lembaga pendidikan, biar terjaga khitahnya sebagai lembaga pendidikan. Tidak boleh ada kegiatan politik,” tandasnya.
Ormas di Kabupaten Pandeglang yang menyatakan dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf, di antaranya GP Ansor, KNPI, AMS, PMII, IPNU, LDNU dan PBNU serta perwakilan Majelis Taklim dan para santri di Pandeglang.(Rus)