Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Kamis (20/9/2018). Rapat pleno dihadiri Bawaslu dan LO partai politik.
“Dari DCS ke DCT tidak ada perubahan semuanya MS (Memenuhi Syarat,” kata Komisioner KPU Lebak, Sri Astuti Wijaya kepada Banten Hits.
BACA JUGA: Berikut Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Lebak pada Pileg 2019
Total DCT sebanyak 535 orang caleg terdiri dari 323 laki-laki dan 212 perempuan.
“Alhamdulillah tidak ada yang TMS (Tak Memenuhi Syarat),” ujarnya.
Masa kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku.
“Jadi setelah penetapan DCT kemudian masuk masa kampanye. Setelah itu, LO akan melaporkan harta kekayaan calon ke LHKPN,” kata Sri.
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori meminta agar partai politik mengikuti seluruh peraturan, terutama mengenai aturan kampanye.
“Silahkan rebut hati masyarakat sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku, hindari politik nakal,” imbaunya.(Nda)