Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Lebak pada Pemilu 2019. Penetapan DCT dilakukan melalui rapat pleno, Kamis (20/9/2018).
Menindaklanjuti Pasal 28 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten, KPU Lebak mengungumkan DCT anggota DPRD Lebak berdasarkan keputusan KPU Nomor: 128/PL.01.4-KPT/3602/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan DCT anggota DPRD Lebak pada Pemilu 2019.
Selain di media cetak dan elektronik, masyarakat bisa mengakses pengunguman Nomor: 888/PL.01.4-PU/3602/KPU-KAB/IX/2018 tentang DCT ini di papan pengunguman dan website KPU Kabupaten Lebak dari tanggal 21 sampai 23 September 2018.
Total DCT anggota DPRD Lebak pada Pemilu 2019 yakni sebanyak 535 orang, terdiri dari 323 laki-laki dan 212 perempuan yang tersebar di enam daerah pemilihan.
TONTON JUGA VIDEONYA