Pandeglang – Bawaslu Kabupaten Pandeglang memastikan, deklarasi dukungan sejumlah ormas untuk Jokowi-Ma’ruf Amin yang digelar di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Muawanah diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu dan PKPU nomor 23 Tentang Kampanye.
“Saya menyayangkan (deklarasi itu digelar di ponpes) yah. Dalam pandangan kami lembaga pendidikan tidak boleh ada kegiatan aktivitas Politik,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pandeglang, Karsono di ruangannya, Kamis, 20 September 2018.
BACA JUGA: Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma’ruf di Ponpes Al Muawanah Terindikasi Melanggar
Ust Aziz Nurdin, Ketua Panitia Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma’ruf Amin membantah jika kegiatan deklarasi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muawanah Kecamatan Menes, Pandeglang sebagai bentuk kampanye.
Menurut Aziz berkumpulnya para organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, hingga santri sebagai bentuk ketaatan kepada seorang guru yang saat ini tengah berjuang mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
“Kami tidak mengedepankan Politik. Tapi sebagai bentuk ketawaduan kami para santri untuk tidak membiarkan orang tua kami (KH. Ma’ruf Amin) berjuang sendirian. Kami tidak urus politik. Yang kami tau adalah ketaatan dan takzim kami kepada guru-guru kami,” kata Aziz, Jumat, 21 September 2018.
Azis menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Panwascam Menes sebelum kegiatan dilakukan. Selain itu, ia juga telah meminta izin kepada pihak Ponpes Al-Muawanah agar pelaksanaan tersebut bisa dilaksanakan.
“Pagi hari sebelum acara dimulai saya sudah konfirmasi dan koordinasi dengan panwascam setempat, dan mereka tidak mempersoalkan itu. Karena mereka tau bahwa motivasi kami bukan kampanye, tapi mengajak masyarakat untuk melaksanakan pemilu dengan damai serta tetap menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa,” tegasnya.
“Selain itu, kami juga ingin membuktikan peran santri untuk senantiasa menjaga kerukunan dan persatuan bangsa. Jangan sampai gara-gara pemilu dan perbedaan pilihan lantas satu sama lain saling menjatuhkan,” tandasnya.
Sementara Ketua Panwascam Menes Dean Bayu Peradana menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak panitia agar tidak menggunakan fasilitas lembaga pendidikan untuk kegiatan tersebut.
“Intinya kami sudah mengingatkan, sekolahan tidak boleh dipakai kegiatan politik,” kata mantan Ketua GMNI Pandeglang itu.(Rus)