Terkait Dugaan Kekerasan di Bengkulu, HMI Pandeglang Tuntut Polisi Tak Jadi Alat Kepentingan Kekuasaan

Date:

Pelantikan HMI Tangerang Raya di Unis Ditolak BEM
FOTO Ilustrasi: pelantikan HMI Tangerang Raya di Unis ditolak BEM beberapa waktu lalu.(Istimewa)

Pandeglang – Sejumlah anggota Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Bengkulu diduga menjadi korban tindakan represif petugas saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Bengkulu, Selasa, 18 September 2018.

Terkait peristiwa itu, HMI Cabang Pandeglang mengeluarkan pernyataan sikap berisi 10 butir tuntutan untuk Kepolisian Republik Indonesia atau Polri, di antaranya menuntut institusi kepolisian sebagai alat negara, bukan alat kepentingan kekuasaan, korporasi, atau kelompok tertentu.

HMI Pandeglang bersama HMI Lebak rencananya akan menggelar aksi solidaritas di Kantor Pusat Pemerintahan Banten atau KP3B dalam waktu dekat.

“Aksi solidaritas Insya Allah akan digagas di (HMI) Provinsi, HMI Pandeglang dan Lebak sudah siap tinggal melakukan konsolidasi ke cabang lain. Waktu (aksi) belum bisa ditentukan, tapi keinginan HMI Lebak Pandeglang secepatnya,” kata Ketua HMI Cabang Pandeglang, Fikri Anidzar kepada BantenHits.com, Senin, 24 September 2018.

Berikut pernyataan sikap HMI Cabang Pandeglang:

1. Demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan, tidak selayaknya aparat Kepolisian melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut.

2. Mengutuk keras cara aparat kepolisian menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh HMI. Yang dilakukan aparat kepolisian di luar batas prosedur yang semestinya

3. Menuntut Kepolisian bertanggungjawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut.

4. Meminta Kepolisian melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya.

5. Meminta Kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak akan mengulanginya.

6. Menuntut PB HMI untuk mengintruksikan cabang se-Indonesia melakukan aksi serentak di Mabes Polri.

7. Menuntut institusi kepolisian sebagai alat negara, bukan alat kepentingan kekuasaan, korporasi, atau kelompok tertentu. Polisi adalah bersumber dan milik rakyat Indonesia. Oleh karena itu Polisi harus tetap memegang teguh Tri Brata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas-tugas negara.

8. Mendesak agar Polri menjadi garda terdepan membangun supremasi hukum berdasar rule of law yang mengabdi kepada keadilan dan national interest, dan harus menghindarkan diri dari abuse of power dan praktik kolutif.

9. Mendesak Aparat Kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang bersih, serius mewujudkan clean goverment dan good governance.

10. Mendesak agar Aparat Kepolisian harus lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi. Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya.(Rus)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...