Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Senin (24/9/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan menggunakan alat berat yakni narkotika jenis sabu seberat 10 gram beserta alat hisap sabu, senjata rakitan dan minuman keras (miras).
“Barang bukti yang kita musnahkan berasal dari kasus yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Lebak, Lanna Hany Wanike Pasaribu.
“Memang sesuai aturan barang bukti ini harus dimusnahkan,” tambahnya.(Nda)