Tangerang – Direktorat Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar sosialisasi mengenai Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), di Allium Hotel, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (25/9/2018).
Sosialisasi yang turut dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher merupakan tindak lanjut dari banyaknya pengaduan masyarakat mengenai tidak lagis sesuai payung hukum mengenai penanganan lansia.
BACA JUGA: Mayat Lansia Terbakar Gegerkan Warga Kampung Sentral
Kasubdit Identifikasi dan Rencana Intervensi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Herwijati Anita Miranda P., mengatakan, keresahan mengenai ketidaksesuaian peraturan mengenai lansia sudah dirasakan sejak 2017 lalu.
Herwijati berharap, perubahan undang-undang tersebut masuk ke Prolegnas 2018 agar dapat segera disahkan pada tahun 2019.
“Dari tahun 2017 kita sudah buat naskahnya, karena revisinya mencapai 30-50 persen, akhirnya kita minta itu bukan direvisi tapi dirubah,” kata Herwijati.
Mengutip data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2014, jumlah lansia di Indonesia mencapai 20,24 juta jiwa, setara dengan 8,03% dari seluruh penduduk Indonesia tahun 2014 (Statistik Penduduk Lansia Tahun 2014).
“Kami dari Kemensos yang menangani lansia melihat payung hukum yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada sekarang, kemudian perkembangannya juga sudah maju, payung hukum yang ada belum tercover,” ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Lansia Kemensos, Andi Hanindito.
Andi mengatakan, data Susenas tersebut menunjukkan, Indonesia termasuk negara yang akan memasuki era struktur populasi tua (aging structured population), karena jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas telah melebihi angka 7%.(Nda)