Serang – Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A, di Jalan Raya Pandeglang KM. 6, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang mendapat ancaman bom, Selasa (25/9/2019).
Humas PN Serang Efiyanto kepada wartawan mengatakan, ancaman bom diterima Kepala PN Serang sekitar pukul 11.03. Ancaman tersebut dikirim melalui pesan singkat (SMS).
“Beberapa agenda sidang ditunda, begitu juga dengan aktivitas kita hentikan sementara sampai dinyatakan aman,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, anggota Brimob Gegana Polda Banten melakukan penyisiran di seluruh ruang pengadilan. Polisi melarang semua orang masuk ke dalam halaman pengadilan termasuk awak media.
Berikut isi pesan singkat ancaman bom yang dikirim pelaku ke Kepala PN Serang.
Selamat siang kami peringkatkan kepada anda dan anggota kejaksaan bahwa kami sudah pasang bom di kantor pengadilan atau kejaksaan, kalau semua tidak paham 1×24 jam tidak ada respon, waktu rekan kami datang kami akan ledakan.(Nda)