Kunjungi PT Cemindo Gemilang, Komisi III DPRD Lebak Soroti soal TKA

Date:

DPRD Lebak Kunjungi Cemindo Gemilang
Komisi III DPRD Lebak berkunjung ke PT Cemindo Gemilang untuk membahas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan produsen Semen Merah Putih tersebut. (Istimewa)

Lebak – Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Cemindo Gemilang menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Lebak saat berkunjung ke pabrik produsen Semen Merah Putih, di Kecamatan Bayah, Selasa (25/9/2018).

Anggota Komisi III DPRD Lebak, Pipit Chandra mengatakan, kunjungan bersama Disnaker, Polres Lebak, dan Imigrasi terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

BACA JUGA: Pekerja Lokal PLTU Jawa 7 Dipukul Tenaga Kerja Asing

“Kita minta jumlah TKA sinkron dengan Disnaker, jumlah yang mengantongi IMTA dan Kitas sama,” kata Pipit kepada Banten Hits, Rabu (26/9).

PT Cemindo Gemilang, khususnya PT Sinoma juga diminta memberikan bimbingan kepada TKA mengenai budaya lokal masyarakat Lebak agar TKA kemudian bisa membaur dengan masyarakat.

“Kultur Tiongkok dengan kita kan benda, makanya mereka harus bisa menyesuaikan terutama mengenai sopan santun dan tata krama,” ujar politisi partai Golkar ini.

BACA JUGA: Politisi PDIP dari Tangerang Tuding Isu Tenaga Kerja Asing Sengaja “Digoreng”

Komisi III juga mewanti-wanti perusahaan untuk tidak mempekerjakan TKA ilegal.

“Sejauh ini lengkap dan mereka sesuai prosedur. Kami minta perusahaan tidak mempekerjakan (TKA ilegal),” tegas Ketua Komisi III Rudi Kurniawan menambahkan.

Sementara itu, Manajer CSR PT Cemindo Gemilang, Sigit Idrayana menurutkan, kunjungan Komisi III terkait penggunaan TKA di project pembangunan line 2 yang jumlahnya 182 orang.

Sigit mengatakan, pembangunan tersebut menyerap tenaga kerja lokal pendamping lebih dari 750 orang, atau 1 TKA berbanding 5 tenaga kerja lokal.

Secara umum kata dia, jumlah tenaga kerja langsung di bawah Cemindo Gemilang sebanyak 784 orang dengan sebagian besar tenaga kerja lokal.

“Kalau karyawan pendukung operasi, meliputi pengepakan, pelabuhan, logistik dan armada transporter itu lebih dari 1.500,” kata Sigit.

Sebelum dipekerjakan ujar Sigit, TKA diberikan pengetahuan mengenai kondisi Kabupaten Lebak dan aturan yang berlaku.

“TKA dilarang menggunakan kendaraan sendiri keluar pabrik, menerapkan batasan jam malam keluar area kerja dan pengaturan tinggal di kawasan pabrik,” tandas Sigit.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...