Serang – Polisi menangkap pelaku yang mengirim ancaman adanya bom di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kejari Cilegon melalui pesan singkat (SMS), Selasa (25/9/2018).
Pelakunya, berinisial WHS. Dia merupakan seorang napi kasus narkoba yang menghuni Lapas Cilegon.
Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa, mengatakan bahwa awal adanya teror tersebut di terima oleh pegawai kejaksaan cilegon melalui pesan singkat ata SMS, pelaku melakukan hal tersebut di duga sakit hati atas perlakuan anggota kejari Cilegon.
“Sebenarnya malamnya bisa dideteksi, tapi karna pelakunya adalah tahanan yang dititipkan di Lapas Cilegon, jadi tadi pagi kita amankan,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa, di Kota Serang, Rabu (26/9/2018).
Dari pemeriksaan awal, WHS mengaku mengirim ancaman teror bom tersebut karena didasari sakit hati kepada anggota Kejari Cilegon.
“Motifnya sakit hati, sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Teddy
WHS dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penajar selama enam tahun.
Kepolisian berharap, kasus ini menjadi bahan evaluasi pihak lapas.
“Ya saya sampaikan ini bahan evaluasi lapas, mengapa seorang tahanan bisa membawa handphone ke dalam, saya harap ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.(Nda)