Tangerang – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher memandang, revisi Undang-undang Nomor 13 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) sangat mendesak.
BACA JUGA: BACA JUGA: Mayat Lansia Terbakar Gegerkan Warga Kampung Sentral
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, persoalan lansia yang jumlahnya hampir menyamai jumlah usia produktif di Indonesia harus diurus secara masif. Karena jika tidak, akan berdampak terhadap demografi.
“Ada persoalan sosial yang perlu kita bicarakan bersama-sama. Saat ini ada 26 juta lansia dari struktur demografi kita. Jika tidak kita urus secara masif akan jadi beban sosial,” kata Ali saat sosialisasi bersama Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (25/9/2018).
BACA JUGA: Menikmati Hari Tua, Hanya Ini Harapan Pasutri Lansia di Cibitung Pandeglang
Agar beban sosial tersebut tidak terjadi, maka ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Banten III ini, lansia harus benar dipayungi secara hukum konstitusional yang dapat menyejahterakan mereka.
“Maka kita mempercepat UU itu, kita berikan satu pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian agar hak-hak konstitusional itu dapat tercatat. Itu semua harus diberikan negara kepada lansia,” jelasnya.(Nda)